Tafsir Kontemporer: Jawaban Al-Qur’an Terhadap Perkembangan Zaman

Sumber:Pexelsfree, by: mraqieb

Tafsir Kontemporer: Jawaban Al-Qur’an Terhadap Perkembangan Zaman

Tafsir Kontemporer: Jawaban Al-Qur’an Terhadap Perkembangan Zaman. Belakangan ini, diskursus tentang tafsir kontemporer ramai diperbincangankan di beberapa forum keagamaan. Hal itu bertujuan untuk mencari sebuah jawaban dari pertanyaan “bagaimana Al-Qur’an menjawab segala tantangan zaman selaras dengan sifatnya sholihun li kulli azman wa al-makan” (relevan di segala keadaan dan tempat). 

Sebab, hukum yang berada di dalam Al-Qur’an bersifat komprehensif dan detail; mengatur segala lini dan aspek kemanusiaan. Tinggal bagaimana sesorang mufassir, ulama, dan cendekia memaknai dan merelevansikan ayat-ayat Al-Qur’an dengan perkembangan zaman.

Itulah sebabnya muncul tafsir kontemporer sebagai jawaban atas perkembangan zaman yang pesat ini. Satu contoh, misal, pada Oktober lalu, ahli bedah di New York melakukan praktik transplantasi ginjal babi ke dalam organ tubuh manusia. Dari sinilah kemudian peran fikih peradaban sangat dibutuhkan untuk menjawab dari keresahan umat muslim yang akan melakukan praktik tersebut.

Sedangkan dalam menentukan sebuah hukum, fikih butuh pada istidlal (mencari landasan dalil) yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits. Fikih harus sejalan dengan konsep dasarnya, yaitu al-hukmu yaduru ma’a illatihi (Hukum itu relevan dengan keadaan). Oleh sebab itu, tafsir kontemporer perlu untuk dikaji sebagai dasar dari penentuan hukum. Dan hukum fikih pastinya harus berkorespondensi dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Lalu, apakah tafsir kontemporer itu?

Pengertian Tafsir Kontemporer

Tafsir kontemporer adalah gabungan dari dua kata, yaitu “tafsir” dan “kontemporer”. Secara etimologi, kata “tafsir” bersumber dari bahasa Arab “fassara-yufassiru-tafsiran” yang bermakna menjelaskan, menyingkap, memeriksa, atau menjelaskan. Berikut beberapa pendapat ulama tentang pengertian tafsir:

Al-Jurnani berpendapat, bahwa makna kata tafsir secara lughotan (bahasa) adalah al-kasyfu, yaitu terbuka. Artinya, tafsir secara epistimologi adalah menerangkan kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Abu Hayyan mendefinisikan bahwa tafsir adalah cara pengucapan ayat-ayat Al-Qur’an dan cara mempresentasikan hukum-hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Menurut az Zarkasyi, tafsir adalah cabang ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan seluk-beluk kitab Allah yang diturunkan kepada nabi. Tafsir dari perspektif teologis mengacu pada tindakan untuk menafsirkan teks al-Qur'an, namun dalam praktiknya mengacu pada tindakan untuk menyesuaikan. Ayat-ayat Al-Qur'an dalam situasi umat Islam kontemporer. Tujuan modern berarti tafsir adalah mendamaikan seluruh ayat al-Qur'an dengan realitas kontemporer.

Sedangkan kata “kontemporer” berasal dari bahasa inggris contemporary yang bermakna bersamaan dengan waktu yang sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “kontemporer” diartikan waktu yang sama. Beberapa pakar bahasa mendefiniskan makna “kontemporer” sebanding atau sama dengan kata “modern”. Kedua kata tersebut saling digunakan secara bergantian. Dalam konteks peradaban Islam, istilah “kontemporer” dan “modern” marak digunakan ketika peradaban Islam berkembang seiring perkembangan peradaban Barat.

Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa tafsir kontemporer adalah tafsir Al-Qur’an yang dipresentasikan untuk menjawab perkembanga zaman yang pesat, tafsir yang didasarkan untuk istinbat (mencari dalil) hukum-hukum dari permasalahan baru di dunia modern.

Jawaban Terhadap Perkembangan Zaman

Salah satu sumber sejarah mencatat bahwa pada abad ke-19, dunia Islam mengalami kemajuan yang signifikan dalam beberapa disiplin keilmuan, salah satunya adalah tafsir. Saat itu, banyak karya tafsir muncul dengan wajah baru yang relevan dengan zaman. Hal itu menunjukkan bahwa khazanah intelektual Islam selalu mengikuti arus perkembangan zaman. Tafsir yang direpresentasikan dalam beberapa kitab tafsir tersebut kemudian diberi istilah tafsir kontemporer.

Namun, tidak ada yang tahu pastinya kapan tafsir kontemporer muncul. Sebuah pendapat ada mengatakan bahwa tafsir kontemporer muncul pada abad ke-20, bahkan ada yang mengatakan pada abad ke-21. Pada intinya, tafsir kontemporer muncul di era modern. Sebab, kemunculannya dipicu oleh modernitas masyarakat dunia dalam berbagai bidang yang secara inheren membutuhkan pijakan hukum untuk setiap perkembangan tersebut.

Tafsir kontemporer muncul karena dipacu oleh adanya potensi stigma negatif dari banyak orientalis kalau mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak relevan dengan zaman. Karena itu, para ahli tafsir mengkaji secara teliti dan memunculkan tafsir kontemporer sebagai jawaban atas pesatnya perkembangan zaman, bukti bahwa Al-Qur’an turun sebagai hudan (petunjuk) bagi semua manusia.

Meski demikian, menafsirkan Al-Qur’an tidak boleh dilakukan sembarangan karena Al-Qur’an adalah kitab suci. Butuh pemahaman dari banyak perspektif keilmuan untuk mengkaji dan meneliti makna dari setiap ayat Al-Qur’an, baik perspektif lafadz maupun perspektif makna.

Selain makna tekstual, semua ayat Al-Qur’an juga memiliki makna implisit untuk ditafsirkan oleh seorang mufassir, Setiap mufassir punya metode sendiri untuk menafsirkan Al-Qur’an. Meski begitu, semua tafsir harus dilandasi dengan disiplin ulumul Al-Qur’an, yaitu ilmu yang memperlajari tentang Al-Qur’an yang meliputi asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), hadits-hadits yang mempunyai korelasi dengan suatu ayat, dan lain sebagainya).

Itulah artikel tentang Tafsir Kontemporer: Jawaban Al-Qur’an Terhadap Perkembangan Zaman. Selamat membaca, Kawan!