Penjelasan Kaidah Ushul FIkih “Al-itsaru bil qurbi makruh, wa fi ghoriha mahbub.”

Sumber: Pexels free, By: RODNAE Productions

Firman Allah Swt dalam surat Al-Hasyr: wa yu`ṡirụna 'alā anfusihim walau kāna bihim khaṣāṣah (dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan)[1]

Sebuah Kaidah fikih menyebut:

“Al-itsaru bil qurbi makruh, wa fi ghoriha mahbub.”

“Mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah adalah makruh, sedang dalam perkara selain ibadah adalah Sunnah.”

Beberapa Penjabaran Kaidah “Al-itsaru bil qurbi makruh, wa fi ghoriha mahbub.”:

·        Jika ada seorang muslim yang suaranya bagus ketika azan dan di masjid tidak ada muadzin yang terjadwal, maka ia tidak boleh mengutamakan orang lain untuk azan karena keutamaan dan keagungan pahala azan, dan anjuran dalam menyegerakan pelaksanaan azan.

·        Jika seorang muslim hanya memiliki air yang cukup untuk berwudhu untuk dirinya sendiri, maka ia tidak boleh memberikan air tersebut kepada orang lain (agar orang lain bisa berwudhu) sedang ia bertayammum. Sebab, wudhu adalah masalah ibadah. Juga, ia tidak diperbolehkan bertayammum selama masih ada air air yang cukup untuk berwudhu. Lain hal jika ada orang lain yang membutuhkan minum karena kehausan, maka ia sebaiknya memberikan air tersebut pada orang yang sangat membutuhkan, dan ia bertayammum.


Menurut sebagian ulama: haram hukumnya memberi pakaian kepada seseorang untuk menutup aurat, sementara aurat sebdiri terbuka karena tidak adanya pakaian.



[1] Ayat 9, surat Al-Hasyr. Lafadz “al-khososoh”: membutuhkan, kesusahan.